Perizinan berusaha saat ini menggunakan pendekatan berbasis risiko. Artinya, tingkat perizinan ditentukan berdasarkan potensi risiko dari kegiatan usaha yang dijalankan.

Terdapat tiga klasifikasi utama:

  • Risiko rendah → cukup dengan NIB
  • Risiko menengah → NIB + Sertifikat Standar
  • Risiko tinggi → NIB + izin khusus/terverifikasi

Pendekatan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan sekaligus memastikan pengawasan tetap berjalan efektif.

Dalam praktiknya, tantangan utama terletak pada ketepatan klasifikasi usaha dan pemahaman pelaku usaha terhadap KBLI yang digunakan.

Perizinan Berbasis Risiko dalam OSS: Prinsip Dasar yang Perlu Dipahami

Navigasi pos


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *