Sistem OSS (Online Single Submission) merupakan platform utama dalam proses perizinan berusaha di Indonesia.

Alur dasarnya meliputi:

  1. Pendaftaran akun pengguna
  2. Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha)
  3. Pemilihan KBLI sesuai kegiatan usaha
  4. Pemenuhan persyaratan berbasis risiko
  5. Aktivasi dan legalitas usaha

Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses perizinan dalam satu platform terpusat.

Dengan demikian, seluruh data usaha dapat terhubung dan terpantau secara nasional.

Alur Singkat Sistem OSS dalam Proses Perizinan Berusaha

Navigasi pos


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *